Pandeglang, Bantentv.com – Aparatur sipil negara, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, yang menjadi korban penipuan investasi bodong, Yat Hidayat, resmi melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Yat Hidayat yang bertugas di Dinas Perhubungan Pandeglang menunjukkan langsung bukti laporan tersebut sebagai bentuk keseriusannya dalam menempuh jalur hukum.
“Alhamdulillah, saya sudah membuat laporan ke Subdit Siber Polda Banten terkait penipuan investasi bodong dan pencemaran nama baik yang sempat ramai di media sosial,” kata Yat Hidayat.
Baca Juga: Belasan Korban Investasi Bodong Melapor ke Polda Banten
Laporan pengaduan tersebut telah didaftarkan pada 20 April 2026 dengan jenis dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, ITE.
“Semua sudah kami laporkan lengkap dengan bukti-buktinya. Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik, selanjutnya tinggal menunggu proses pemanggilan lanjutan dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan yang disampaikan mencakup dua dugaan pelanggaran, yakni penipuan investasi melalui aplikasi serta penyebaran informasi yang dinilai merugikan nama baiknya.
Baca Juga: Rugi Rp100 Miliar, Korban Investasi Bodong Datangi Mapolres
Menurutnya, kasus yang dialaminya bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis akibat adanya intimidasi dan penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial.
“Ini bukan hanya penipuan, tapi juga ada unsur intimidasi dan penyebaran berita bohong yang sangat mempengaruhi psikis saya. Sebagai manusia, tentu saya merasa dirugikan dan nama baik saya tercemar,” ungkapnya.
Dirinya berharap penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini, ia berharap tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa.
Editor : Erina Faiha