BerandaBeritaBNNP Banten Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Jaringan Narkotika Lintas Daerah Terungkap

BNNP Banten Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Jaringan Narkotika Lintas Daerah Terungkap

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan lintas daerah.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial MZ (37), warga Pidie, Aceh, yang diamankan di Terminal 1C Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 12.15 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jalur udara. BNNP Banten kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai serta Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pengamanan.

Baca Juga: BNNP Banten Musnahkan 1,1 Kilogram Sabu

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total ±2.000,525 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam lipatan celana jeans milik tersangka.

Dari jumlah tersebut, sebanyak ±1.998,055 gram sabu dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang berinisial R untuk mengambil dan membawa narkotika tersebut. Rencananya, sabu akan diedarkan di wilayah Provinsi Banten.

Baca Juga: BNNP Banten Ungkap 2 Kg Sabu, Satu Kasus Ditangani Awal 2026

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Dinnar Widargo, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara BNNP Banten dengan instansi terkait. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih besar,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Banten.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika. Ini menjadi peringatan bagi jaringan lain bahwa Banten bukan tempat yang aman untuk peredaran narkoba,” tegasnya.

Baca Juga: BNNP Banten Gagalkan Peredaran 4,3 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -