BerandaBeritaTHR 2026 Cair Tepat Waktu, Disnakertrans Kota Serang Apresiasi Kepatuhan Pengusaha

THR 2026 Cair Tepat Waktu, Disnakertrans Kota Serang Apresiasi Kepatuhan Pengusaha

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang memberikan apresiasi kepada para pengusaha di Kota Serang atas kepatuhan dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026.

Berdasarkan hasil monitoring melalui Posko Aduan THR, tidak terdapat laporan pelanggaran terkait pembayaran hak pekerja. Situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif, baik sebelum maupun setelah Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Disnaker Pandeglang Buka Posko Pengaduan THR

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kota Serang, Nani Sumarni, mengatakan hingga saat ini tidak ada aduan terkait keterlambatan maupun ketidaksesuaian pembayaran THR.

“Alhamdulillah, sampai dengan hari raya tidak ada pengaduan. Bahkan setelah hari raya pun tidak ada laporan bahwa THR tidak diberikan,” ujarnya, Rabu, 22 April 2026.

Baca Juga: Tak Dapat THR, Disnakertrans Banten Siapkan Layanan Aduan

Menurutnya, mayoritas perusahaan di Kota Serang telah menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, yakni membayarkan THR maksimal H-7 sebelum Hari Raya.

Untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi, Disnakertrans tidak hanya menunggu laporan dari pekerja, tetapi juga melakukan pemantauan melalui laporan administratif dari perusahaan.

“Perusahaan wajib melaporkan bukti bahwa THR telah diserahkan kepada pekerja. Bukti tersebut bisa berupa slip transfer bank atau dokumen penyerahan lainnya,” jelas Nani.

Baca Juga: THR ASN di Pandeglang Sudah Cair

Ia menilai kepatuhan perusahaan menjadi indikator bahwa iklim hubungan industrial di Kota Serang berjalan dengan baik dan stabil. Hubungan antara pengusaha dan pekerja dinilai harmonis karena masing-masing pihak menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Ini menandakan perusahaan-perusahaan di Kota Serang benar-benar menaati peraturan. Kami mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha yang telah disiplin dalam memenuhi kewajibannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Disnakertrans Kota Serang telah mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Hari Raya, agar para pekerja dapat menyambut Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -