Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang mengatur pemangkasan jam kerja ASN selama Ramadan. Namun, dalam SE itu belum diatur mengenai mekanisme bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA). Sebelumnya, WFA diwacanakan pemerintah pusat dalam rangka persiapan arus mudik dan arus balik Lebaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Beni, menjelaskan bahwa waktu istirahat ASN selama Ramadan ditetapkan mulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB untuk hari Senin sampai Kamis.
“Sementara untuk istirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 untuk hari Senin sampai Kamis,” ujar Beni, Rabu, 18 Februari 2026.
Baca Juga: Selama Ramadan 2026, Jam Kerja ASN Dipangkas 5 Jam
Dengan penyesuaian tersebut, total jam kerja efektif ASN selama Ramadan menjadi sekitar 32 jam 30 menit per minggu. Hal ini berlaku dalam lima hari kerja.
Beni menegaskan, kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau untuk yang dinas teknis atau pelayanan seperti itu menyesuaikan,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab Tangerang juga berencana menerapkan skema WFA pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran. Namun, kebijakan tersebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat dan Bupati Tangerang.
“Untuk WFA itu belum diatur, kita masih menunggu arahan Pak Bupati Tangerang,” jelasnya.