Serang, Bantentv.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama tiga tokoh lainnya dilaporkan ke Polda Banten di Mapolda Banten pada Selasa 29 april 2025.
diduga melakukan penghasutan publik terkait meragukan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Selain Roy Suryo, tokoh lain yang dilaporkan yakni Rismon Sianipar, dokter Tifauzia Tyassuma karena diduga telah melakukan pengha
utan publik terkait meragukan keaslian ijazah Mantan Presiden Jokowi.
Forum Komunitas Masyarakat Banten Anti Fitnah, Roynal Pasaribu mengatakan Roy Suryo telah menyesatkan publik dan telah mencemarkan nama baik mantan Kepala Negara (Jokowi).
“Roy Suryo sudah menyesatkan publik, tentu saja mencemarkan nama baik Pak Jokowi juga,” ujar Roynal.
Menurutnya tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi memecah belah masyarakat.
“Tidak ada dasarnya, dan tudingan itu bisa bikin pecah belah masyarakat,” ungkap Roynal.
Ia menambahkan saat ini laporan tersebut menggunakan pasal penyebaran berita bohong serta pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE dan KUHP.
Lilik HN