Bantentv.com – Di tahun 2026 ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memastikan kembali menanggung Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21 bagi para pekerja dengan tingkat gaji tertentu pada 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa melalui aturan baru yang membebaskan PPh 21 untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.
Menurutnya, hal ini untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin 5 Januari 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Di mana aturan ini mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Batasan penghasilan para pegawai yang pajaknya ditanggung pemerintah itu ialah memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur serta tidak lebih dari Rp10 juta pada Masa Pajak Januari 2026, yakni untuk Pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2026; atau Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun 2026.
Selain itu, mereka juga tidak diperkenankan menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan PPh 21 Bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Berikut Kriterianya!
Untuk Pegawai Tidak Tetap tertentu yang telah memiliki NPWP, ada kriteria lainnya sebagai penegasan perolehan insentif, yakni menerima upah rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp500 ribu dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau tidak lebih dari Rp 10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.
Insentif tersebut hanya berlaku selama satu tahun penuh, terhitung Januari hingga Desember 2026. Purbaya menjelaskan, kebijakan fiskal tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah tantangan ekonomi yang masih berlanjut.
Sejumlah stimulus pun disiapkan untuk memastikan tingkat kesejahteraan masyarakat tetap terjaga sepanjang 2026. Adapun Insentif PPh 21 ini menyasar pekerja di lima sektor usaha.
Sektor tersebut di antaranya industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit beserta produk turunannya, serta sektor pariwisata.
Pelaksanaan insentif ini akan tetap mengikuti mekanisme pemotongan pajak normal. Namun, nilai pajak yang dipotong kemudian dikembalikan pemberi kerja kepada pekerja secara tunai, sehingga tidak mengurangi pendapatan bersih.
Aturan ini juga menyebut, penghasilan yang memperoleh fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak masuk kategori penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lain.