Serang, Bantentv.com – Puluhan warga dari Lingkungan Karang Asem, Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, menggelar aksi unjuk rasa di depan SMP Negeri 12 Kota Serang pada Senin, 30 Juni 2025.
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap sistem Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya pada jalur zonasi atau domisili yang dinilai tidak adil.
Protes bermula dari hasil seleksi SPMB tahun ajaran 2025/2026, di mana sebanyak 19 anak dari Lingkungan Karang Asem tidak diterima di SMPN 12, meskipun secara geografis lokasi tempat tinggal mereka lebih dekat dengan sekolah tersebut.
Sebaliknya, sejumlah siswa dari Kelurahan Sayar yang memiliki jarak lebih jauh justru diterima melalui jalur yang sama.
Baca juga: Pemerintah Kota Serang Tolak Permohonan Izin Galian C di Pancur
Koordinator aksi, Ridho, menyampaikan bahwa warga menduga telah terjadi ketidaksesuaian dalam penerapan sistem zonasi.
“Menurut kami, ada kemungkinan kecurangan. Ada yang dari kelurahan lain masuk melalui jalur zonasi, sedangkan jika dibandingkan dari radius jarak kampung Karang Asem di Kelurahan Pancur jauh lebih dekat dengan sekolah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa jika memang ada aturan yang tegas, maka harus diterapkan secara merata. “Kalau memang tidak diterima, jangan diterima semua. Tapi kalau harus sekolah, ya harus sekolah semua. Supaya adil,” tambahnya.
Warga menuntut agar pihak sekolah membuka kembali proses seleksi SPMB dan menerima calon peserta didik dari wilayah mereka untuk tahun ajaran yang akan segera dimulai.
Mereka berharap ada kejelasan dan transparansi dalam pelaksanaan sistem SPMB, khususnya pada jalur domisili, agar tidak merugikan pihak manapun.
Siti Anisatusshalihah