Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang dengan tegas menolak izin pemerataan lahan atau galian C di wilayah Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Hal tersebut buntut atas aduan masyarakat Lingkungan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang beebrapa waktu lalu kepada awak media dan anggota Komisi I DPRD Kota Serang Edi Santoso.
Pemerintah Kota Serang melalui dinas lingkungan hidup kota serang dengan tegas menolak permohonan izin perataan lahan yang diajukan PT. Algy Samsi Djahidi Maju di Gunung Cikoromong, Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dalam surat penolakan nomor 660/238 tertanggal 10 Maret 2025 yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang tertuang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang nomor 08 tahun 2020 tentang rencana tata Ruang Wilayah Kota Serang tahun 2020-2040 di Kota Serang tidak ada wilayah yang diperuntukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penambangan atau galian.
Oleh karena itu rencana perataan lahan yang diajukan PT Algy Samsi Djahidi Maju tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak sesuai tata ruang.
Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia dengan tegas menyatakan di Kota Serang tidak bisa untuk usaha galian C sesuai peraturan daerah.
“Sesusia pertauran daerah, di Kota Serang tidak ada dan tidak bisa dilakukan usaha galian C karena tidak sesuai dengan tata ruang wilayah,” ujar Agis.
Agis menegaskan galian C memiliki lebih banyak dampak buruk bahkan cenderung merugikan, bukan hanya alam tetapi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Galian Cbanyak dampak buruknya, buat alam, buat masyarakat itus endiri juga pemerintah daerah,” lanjut Agis.
Sebab dengan adanya aktivitas pertambangan dapat merusak sumber daya alam dan menjadi penyebab kebencanaan.
Lilik HN