Serang, Bantentv.com – Puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Serang, Senin 23 Oktober 2023. Pembongkaran dilakukan karena keberadaan bangunan tersebut dianggap telah mengganggu ketertiban umum.
Pembongkaran bangunan liar dengan mengerahkan puluhan Personel Satpol PP ini dilakukan dengan cara manual dan sebagian lagi menggunakan alat berat, lantaran dibangun secara permanen.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan pembongkaran bangunan liar ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil patroli Satpol PP Kabupaten Serang.
Selain itu, sebelum dilakukan pembongkaran bangunan liar secara paksa, pihaknya pun telah melayangkan surat sejak dua bulan lalu kepada yang mendirikan bangunan itu sesuai SOP. Namun mereka tidak diindahkan layangan surat tersebut.
Ajat juga menjelaskan, adapun bangunan liar yang terletak di dua kecamatan ini berjumlah puluhan dan pembongkaran juga dilakukan karena telah mengganggu ketertiban umum “Pembokaran ini berawal dari pengaduan masyarakat dan hasil patroli kita, yang mana terdapat bangunan liar di sepanjang jalan negara yang meliputi Kecamatan Ciruas tapatnya di Desa Kaserangan dan Kecamatan Kragilan. Sebelum pembongkaran bangunan liar ini kita sudah melayangkan surat dari dua bulan yang lalu kepada masyarakat yang mendirikan bangunan ini”, ujarnya.
Ajat menegaskan, jika bangunan liar itu didirikan lagi. Maka pihaknya pun akan kembali membongkar bangunan liar tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. (riki/red)