Cilegon, Bantentv.com – Pemerintah Kota Cilegon tengah berupaya mempercepat proses pemulangan Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal daerahnya, Ade Diah, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi.
Langkah ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, melibatkan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Luar Negeri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Panca Nugraheastianto Widodo, menjelaskan bahwa kasus ini telah mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Cilegon.
Baca Juga: TKW Asal Cilegon Dua Tahun Tak Digaji, Pemkot Upayakan Kepulangannya
Pemerintah daerah bersama kementerian terkait kini sedang menempuh jalur resmi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Arab Saudi.
“Semua jalur sudah ditempuh, tinggal menunggu prosedur lainnya saja, undang-undang di sana kan juga berbeda ya,” ujar Panca.

Diketahui, Ade Diah merupakan seorang TKW asal Kota Cilegon yang bekerja di Arab Saudi dan mengaku tidak menerima gaji selama dua tahun dari majikannya.
Ia juga disebut bekerja secara non-prosedural, sehingga keberadaannya di negara tujuan tergolong ilegal. Situasi ini memperumit proses pemulangan karena harus mengikuti mekanisme hukum dan administrasi di negara setempat.
Pemerintah Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. Melalui koordinasi intensif dengan pihak TKW, perwakilan diplomatik, dan otoritas setempat, diharapkan proses kepulangan Ade Diah dapat segera terealisasi tanpa kendala yang berarti.
Dalam kesempatan yang sama, Panca juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi tanpa melalui jalur resmi.
Ia menegaskan pentingnya prosedur legal agar hak-hak para pekerja migran, termasuk TKW, tetap terlindungi.