Serang, Bantentv.com – Polsek Pamarayan berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh dua pelaku kakak beradik. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan setelah kedua pelaku diamankan oleh warga bersama pihak kepolisian pada Minggu, 29 Maret 2026 malam.
Kanit Reskrim Polsek Pamarayan, Iptu Arfah, mengatakan bahwa dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan empat unit sepeda motor jenis matik yang diduga merupakan barang hasil curian.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan empat unit sepeda motor jenis matik yang diduga merupakan hasil curian,” ujar Iptu Arfah saat diwawancarai pada Rabu, 1 April 2026.
Baca Juga: Pamarayan Dukung Program “Gerebek Sampah” 100 Hari Kerja Bupati Serang
Saat ini, keempat kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolsek Pamarayan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Pamarayan dan Kabupaten Serang, yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera mendatangi Polsek Pamarayan untuk melakukan pengecekan.
Baca Juga: Pemkab Serang Resmikan Gerai Samsat Pamarayan untuk Permudah Layanan Pajak
Warga diminta membawa dokumen kepemilikan kendaraan sebagai bahan pencocokan dengan unit yang telah diamankan.
“Proses pengecekan hingga pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis,” tegasnya.
Polisi berharap kendaraan hasil curanmor tersebut dapat segera dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Editor : Erina Faiha