Cilegon, Bantentv.com – Unit Reskrim Polsek Ciwandan, Polres Cilegon, berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di Jalan Sunan Kudus, Lingkungan Kelelet, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Panit II Unit Reskrim Polsek Ciwandan, IPDA Muhamad Suharya, menjelaskan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial A (32), warga Kampung Nagreg, Desa Siketug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian motor, namun baru kali ini berhasil diamankan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku A tertangkap tangan saat mendorong sepeda motor Yamaha X-Ride milik korban yang terparkir di depan rumah.
Baca Juga: Resmob Polres Serang Lumpuhkan Spesialis Curanmor Bermodal Airsoft Gun
Korban, yang baru saja tiba dari luar rumah, langsung menghadang pelaku agar tidak melarikan diri sambil berteriak “maling”.
“Korban sempat memergoki pelaku saat mendorong sepeda motor keluar dari halaman rumah. Ia langsung menghadang dan berteriak meminta pertolongan warga,” ujar Suharya, Jumat, 17 Oktober 2025.
Namun, dari arah seberang jalan muncul rekan pelaku berinisial H (DPO) yang berusaha membantu A dengan memukul korban agar pelaku utama dapat kabur.
Beruntung, adik korban bernama Rizki segera keluar rumah dan membantu mengamankan pelaku A. Sementara itu, pelaku H berhasil melarikan diri menggunakan Honda Beat warna putih biru.
Baca Juga: Residivis Spesialis Pencurian Mobil di Cilegon Diringkus Polisi
Kini pelaku dalam pencarian (DPO) oleh penyidik Polsek Ciwandan. Akibat kejadian ini, korban bernama Narendra mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
“Pelaku A dijerat Pasal 363 KUHPtentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain, Satu unit motor Yamaha X-Ride warna biru tahun 2013, BPKB dan STNK. Serta satu buah kunci letter T berikut mata kuncinya.
IPDA Muhamad Suharya mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Gunakan kunci ganda saat memarkir motor, dan segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten,” tutupnya.