Serang, Bantentv.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor lintas daerah. Seorang pelaku berinisial MR (21) ditangkap di Perumahan MGK, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, pada Jumat malam, 28 November 2025.
Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku di sekitar lokasi.
“Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang melihat gelagat mencurigakan. Tim langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Tatang.
Baca Juga: Resmob Polres Serang Ringkus Dua Bandit Jalanan Spesialis Curanmor
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Ibnu Arif langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus MR tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, MR mengakui telah melakukan serangkaian aksi curanmor di berbagai wilayah. Mulai dari Tigaraksa, Cikupa, Serpong – Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, hingga Tanjung Duren. Diduga kuat bahwa MR merupakan bagian dari jaringan curanmor lintas daerah.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di sejumlah daerah. Kami menduga kuat ia bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah, ungkapnya”
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu unit Honda Beat, satu unit Honda Beat Street, satu kunci leter T, alat pembuka magnet kunci motor, dan lima mata kunci berbagai tipe.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Cikande untuk pemeriksaan lanjutan.
Kini, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.