Kamis, Juli 10, 2025
BerandaBeritaPolres Tangsel Ungkap Kasus Pencabulan, 10 Tersangka Diamankan

Polres Tangsel Ungkap Kasus Pencabulan, 10 Tersangka Diamankan

Tangerang Selatan, Bantentv.com – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan berhasil mengungkap serangkaian kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi dalam kurun waktu April hingga Juni 2025.

Dari delapan laporan polisi yang diterima, pihak Polres berhasil mengamankan sepuluh orang tersangka. Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat beberapa korban bahkan dilaporkan meninggal dunia, serta adanya keterlibatan oknum yang berprofesi sebagai guru agama dan kepala sekolah.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan. Sepuluh tersangka yang telah diamankan saat ini telah mendekam di tahanan Polres Tangerang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, pada hari Rabu siang menjelaskan bahwa terdapat lima Kelompok atau kelompok kasus yang berhasil diungkap.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang (Banten TV)

Kelompok pertama adalah kasus pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, melibatkan tersangka M (23) dengan korban seorang wanita berusia 49 tahun.

Kelompok kedua meliputi kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan masyarakat, diduga dilakukan oleh seorang pengajar hadroh berinisial AAM (23) terhadap empat anak perempuan di bawah umur.

“Kemudian kelompok tiga kasus kekerasan seksual yang dilakukan tenaga pendidik di sekolah terhadap korban, dimana terdapat tiga orang tersangka , yang pertama pelakunya adalah Kepala Sekolah, ini miris sekali rekan-rekan, atau ia juga sebagai Pembina Osis. Yang kedua, guru agama yang dilakukan kepada muridnya, yang ketiga, guru agama terhadap siswi yang berkebutuhan khusus, di salah satu sekolah SLB,” ujar AKBP Victor.

Kelompok tiga ini merupkan kasus kekerasan seksual yang melibatkan tenaga pendidik di sekolah. Tersangka SHL (35), seorang kepala sekolah, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap TLA (15).

Selain itu, MRB (25), seorang guru les mengaji Al-Quran, menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.

Mirisnya, seorang guru agama Kristen berinisial FR juga terlibat dalam kasus serupa dengan korban seorang perempuan berusia 16 tahun yang merupakan anak berkebutuhan khusus di salah satu sekolah luar biasa (SLB).

Baca juga: Sembilan Anak di Cilegon Alami Kasus Kekerasan Seksual

Kelompok keempat mencakup dua kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh AA (41) dan SS (19). Modus operandi dalam kasus ini adalah berkenalan melalui media sosial, dengan sasaran korban seorang perempuan berusia dua belas tahun.

Terakhir, kelompok kelima melibatkan tiga tersangka, yaitu YFT (39), RSN (32), dan PS (32), dalam kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual. Modus yang digunakan adalah dengan memberikan minuman beralkohol kepada korban yang masih di bawah umur, kemudian melakukan tindakan keji tersebut.

Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari tindak kejahatan seksual.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan setiap indikasi kekerasan seksual demi terciptanya lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT