BerandaBeritaPolres Serang Bongkar Jaringan Ganja Antarprovinsi, 3 Tersangka Ditangkap

Polres Serang Bongkar Jaringan Ganja Antarprovinsi, 3 Tersangka Ditangkap

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Januari 2026, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran ganja lintas provinsi dan mengamankan tiga tersangka dengan total barang bukti lebih dari 14 kilogram ganja.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (33), AS (24), dan UK (23). Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, hingga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengiriman ganja melalui salah satu jasa ekspedisi di Kota Serang.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba.

Baca Juga: Dua Pemuda Produksi Ganja Sintetis

“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kapolres Senin 2 Februari 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap adanya pengiriman ganja sekitar satu ons yang dikendalikan melalui akun media sosial Instagram.

Pengembangan kasus tersebut mengarah pada tersangka AR, yang kemudian ditangkap di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Pengembangan lanjutan dilakukan oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan.

Pada Rabu, 21 Januari 2026, petugas menemukan delapan paket ganja di gudang ekspedisi sebelum dikirim, dengan total berat bruto 3.010 gram, yang diduga kuat masih satu jaringan dengan AR.

Penyelidikan kemudian melebar ke wilayah Sumatera Selatan. Pada Sabtu, 24 Januari 2026, polisi mengamankan tersangka AS di kediamannya di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Dari lokasi tersebut, disita empat paket ganja seberat 1.165 gram dan satu unit timbangan.

Dua hari berselang, Senin, 26 Januari 2026, tersangka UK ditangkap di Perumahan RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 bungkus ganja dengan berat bruto 10.132 gram.

“Ketiga tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi,” tegas Andri Kurniawan.

Baca Juga: Tiga Pengedar Ganja Ditangkap di Pandeglang

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

“Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” kata AKBP Andri Kurniawan.

Sebagai informasi, selama Januari 2026, Satresnarkoba Polres Serang juga mengungkap kasus peredaran sabu di Desa Julang, Kecamatan Cikande, dengan barang bukti 70 paket besar sabu, serta penangkapan dua pengedar sabu di Kecamatan Kopo dengan barang bukti satu ons sabu.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -