Serang, Bantentv.com – Kasus mutilasi yang sempat menghebohkan publik pada April 2025 lalu di Kabupaten Serang kini memasuki tahap persidangan. Proses hukum yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 26 Juni 2025, mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Ratusan warga, terutama dari kampung asal korban di Cikuray Kadongdong, Kecamatan Cinangka, memadati area pengadilan untuk menyaksikan jalannya sidang perdana.
Pengamanan ketat diterapkan oleh satuan Brimob Polda Banten, mengingat banyaknya warga yang mendesak agar pelaku mutilasi dijatuhi hukuman mati.
Penjagaan dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar proses sidang berjalan kondusif. Sidang ini merupakan lanjutan dari penyelidikan terhadap pelaku yang sebelumnya telah mendekam di Rutan Serang Kelas II B selama dua bulan.
Agenda sidang perdana berfokus pada pemeriksaan identitas saksi dan para pihak, serta kelengkapan dokumen administrasi perkara.
Baca juga: Keluarga Korban Mutilasi Bantah Kehamilan Korban
Meskipun sempat tertunda selama tujuh jam karena keterlambatan Jaksa Penuntut Umum dan proses pengamanan, jalannya persidangan berlangsung tanpa kendala teknis lainnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, menyampaikan bahwa terdapat 12 saksi yang akan diperiksa, namun baru enam orang yang diambil sumpahnya dalam sidang kali ini.
Dua di antaranya adalah orang tua kandung korban. Ia juga menyampaikan kritik terhadap keterlambatan proses sidang.
“Satu catatan untuk Pengadilan Negeri Serang, kami meminta agar Pengadilan Negeri Serang agar jaksa penutut umum agar lebih professional, jadwal sidang sudah ditentukan jam 9. Kami sudah menunggu sejak pagi, namun jam 4 sore sidang baru dimulai,” ujar Eki.
Sementara itu, Mastura, ayah korban, menyampaikan rasa kecewa dan trauma mendalam yang ia dan keluarganya alami. Ia berharap keadilan ditegakkan dengan vonis maksimal.
“Jika nanti dia tidak dihukum mati, kami akan menuntut pihak keluarga pelaku, karena sampai saat ini pun tidak ada permintaan maaf kepada keluarga saya,” tegasnya.
Pelaku mutilasi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa menuntut hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung Kamis, 3 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi.
Siti Anisatusshalihah