BerandaBeritaPolisi Cek Dugaan Pungli di Kawasan PT KHS, Sopir Sebut Sukarela

Polisi Cek Dugaan Pungli di Kawasan PT KHS, Sopir Sebut Sukarela

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com  – Polda Banten melalui Polres Serang menindaklanjuti pemberitaan di media online terkait dugaan Pungli terhadap sopir truk yang parkir di kawasan PT KHS, Kecamatan Ciruas.

Dugaan Pungli ini langsung direspons dengan pengecekan lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Berdasarkan hasil di lapangan, dugaan Pungli tersebut belum ditemukan indikasi pemaksaan terhadap para sopir.

“Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, Penjaga parkir Sdr. Malam menjelaskan bahwa khususnya pada malam hari. Para sopir yang menitipkan kendaraannya memberikan sejumlah uang sebagai jasa parkir secara sukarela, dengan kisaran antara Rp20.000 hingga Rp70.000,” ujar Kabidhumas Polda Banten pada Senin, 6 April 2026.

Baca Juga: Oknum Petugas Loket Lakukan Pungli Tiket, Dipecat ASDP Indonesia Ferry

Lebih lanjut, Maruli menjelaskan bahwa sejumlah kendaraan memang diparkir dalam waktu cukup lama, bahkan hingga beberapa hari.

Dari hasil klarifikasi kepada para sopir, aktivitas parkir tersebut dilakukan atas keinginan sendiri tanpa adanya unsur Pungli, paksaan, maupun tarif yang ditentukan secara resmi.

Meski demikian, dugaan Pungli tetap menjadi perhatian aparat kepolisian. Pihak kepolisian memastikan akan terus memantau situasi di lokasi guna mengantisipasi kemungkinan adanya praktik Pungli yang melanggar hukum.

Sementara itu, pemilik kawasan PT KHS, Darman, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengatur secara khusus aktivitas penitipan kendaraan di area tersebut. Ia juga tidak memberikan instruksi terkait pungutan kepada sopir yang parkir.

Sebagai langkah antisipatif, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas apabila ditemukan praktik Pungli di lapangan. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi Pungli atau tindak pidana lainnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar atau tindak pidana lainnya melalui layanan Call Center 110,” tutupnya.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -