Lebak, Bantentv.com – Setelah diserahkan oleh pihak Kecamatan Cijaku kepada pihak kepolisian, dua orang pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu dengan membeli rokok di warung klontong diamankan oleh pihak kepolisian Polres Lebak.
Tak hanya terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang kertas pecahan seratus ribu rupiah dengan total sekitar Rp11,5 juta.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Lebak, Ipda Aldika Sitorus mengatakan modus mereka dengan membelanjakan uang palsu untuk membeli rokok di warung dengan sasaran warung kecil. Terduga pelaku sudah 3 kali transaksi membeli uang palsu secara online.
“Awalnya diamankan warga, lalu diserahkan ke pihak Kecamatan, dan sekarang diproses oleh Polres Lebak,” ungkap Ipda Aldika Sitorus.
“Terduga pelaku ini sudah 3 kali transaksi membeli uang palsu secara online,” lanjut Ipda Aldika Sitorus.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut. Diperkirakan masih ada pelaku lain yang terlibat pada kasus ini.(nano/red)