BerandaBeritaPolda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu

Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Polda Banten melaksanakan pemusnahan uang palsu sebanyak 8.527 lembar yang berasal dari temuan dan penyerahan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten.

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M. Moesa, Kejaksaan Tinggi Banten, serta unsur Pengadilan Tinggi.

Kapolda Banten, Hengki, menegaskan bahwa uang memiliki peran penting, bukan hanya sebagai alat transaksi, tetapi juga simbol kedaulatan negara. Oleh karena itu, keberadaan uang palsu harus ditangani secara serius.

“Peredaran uang palsu merupakan ancaman nyata karena tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” ujarnya saat kegiatan pemusnahan, Rabu, 29 April 2026.

Ia menjelaskan, seluruh uang palsu yang dimusnahkan telah melalui proses penelitian dan pengujian hingga dipastikan tidak asli.

Uang palsu tersebut termasuk dalam kategori non yuridis, yakni tidak menjadi barang bukti dalam proses peradilan, melainkan ditangani secara administratif sebelum dimusnahkan.

Baca Juga: Beli Bakso Pakai Uang Palsu, Pemuda Dibekuk Warga di Ciputat

“Uang tersebut tidak menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang sedang disidangkan, melainkan ditangani secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.

Kapolda juga mengapresiasi kerja sama antara Bank Indonesia dan jajaran kepolisian dalam mengungkap serta menangani peredaran uang palsu.

Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah penyebaran uang palsu, salah satunya dengan mengenali ciri keaslian uang rupiah dan tidak menerima uang yang diragukan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami ciri keaslian uang rupiah, tidak menerima atau mengedarkan uang yang diragukan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi uang palsu,” tutupnya.

Polda Banten memusnahkan 8.527 lembar uang palsu pada Rabu, 29 April 2026 (Foto: Bantentv.com/ Imron)
Polda Banten memusnahkan 8.527 lembar uang palsu pada Rabu, 29 April 2026 (Foto: Bantentv.com/ Imron)

Perwakilan Bank Indonesia, Ameriza M. Moesa, menyampaikan bahwa pemusnahan uang palsu ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas rupiah.

“Sebanyak 8.527 lembar uang yang akan dimusnahkan hari ini telah dipastikan 100 persen palsu berdasarkan hasil identifikasi Bank Indonesia. Pemusnahan ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kedaulatan ekonomi negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, ancaman uang palsu tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran. Karena itu, sinergi antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, industri perbankan, dan masyarakat dinilai sangat penting dalam menekan peredaran uang palsu.

“Kami siap berkolaborasi dengan Polda Banten dan seluruh stakeholder untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, agar masyarakat mampu mengenali ciri keaslian uang dan mencegah peredaran uang palsu sejak dini,” tambahnya.

Adapun rincian uang palsu yang dimusnahkan meliputi pecahan Rp100.000 sebanyak 4.075 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 4.272 lembar, pecahan Rp20.000 sebanyak 92 lembar, serta pecahan Rp10.000 sebanyak 88 lembar.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -