Bantentv.com – Kasus hukum menimpa salah satu finalis Puteri Indonesia perwakilan Riau tahun 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF).
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terkait dugaan praktik medis facelift ilegal di klinik kecantikan miliknya, Arauana Beauty Clinic, berlokasi di Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru.
Tidak hanya berstatus tersangka, finalis Puteri Indonesia tersebut juga langsung menjalani penahanan.Â
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan penetapan status hukum tersebut.
“Iya benar, JRF (Jeny Rahmadial Fitri) sudah tersangka dan ditahan,” ungkapnya, dikutip dari IDN Times.
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban berinisial NS. Korban mengalami komplikasi serius usai menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di klinik milik finalis Puteri Indonesia tersebut.
Kondisi korban dilaporkan cukup parah, mulai dari luka bernanah hingga pembengkakan. Ia bahkan harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam.
Dampak jangka panjang pun tidak terhindarkan. Korban mengalami cacat permanen, termasuk bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh, serta luka panjang di area alis.
Baca Juga: Puteri Indonesia 2026 Diraih Agnes Aditya Rahajeng, Ini Peran yang Diembannya
Atas dugaan pelanggaran tersebut, finalis Puteri Indonesia itu dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa.
Respons Tegas Yayasan Puteri Indonesia
Menanggapi kasus ini, Yayasan Puteri Indonesia mengambil langkah tegas dengan mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang oleh Jeni Rahmadial Fitri.
Dalam pernyataan resminya, yayasan menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia.
Berikut pernyataan resmi yang disampaikan:
“Sehubungan dengan informasi dan temuan terkait dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sdri. Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya menyandang gelar Puteri Indonesia Riau 2024, bersama ini Yayasan Puteri Indonesia menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:
Yayasan Puteri Indonesia telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media bahwa Sdri. Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan praktik medis ilegal yang mana saat ini tengah menjalani proses hukum, atas informasi yang berkembang tersebut Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri
Keputusan ini diambil juga sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas, profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia
Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama,” tulis akun Instagram @officialputeriindonesia pada Rabu, 29 April 2026.