BerandaBeritaPolda Banten Klarifikasi Gugatan Pasutri Jawilan ke PN Serang

Polda Banten Klarifikasi Gugatan Pasutri Jawilan ke PN Serang

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Polda Banten memberikan penjelasan terkait pemberitaan mengenai dugaan rekayasa hukum yang melibatkan seorang personel Polsek Jawilan dan saat ini tengah berproses di PN Serang dengan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN.Srg.

Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang seiring bergulirnya perkara tersebut di PN Serang.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menerangkan bahwa perkara yang kini tercatat di PN Serang itu bermula dari kerja sama usaha antara anggota Polsek Jawilan berinisial Aiptu R dengan seorang warga berinisial S di Kabupaten Serang.

“Dalam perjalanan usaha tersebut, Aiptu R merasa terdapat ketidaksesuaian. Atas dasar itu, yang bersangkutan membuat laporan ke kepolisian,” ujar Maruli dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, laporan yang kemudian berkaitan dengan perkara di PN Serang tersebut menyangkut dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP (UU Nomor 21 Tahun 2023). Hingga kini, prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan.

Baca Juga: Jangan Salah Pelabuhan! Ini Rekayasa Lalu Lintas Polda Banten Saat Mudik Lebaran 2026

Maruli menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara, termasuk yang kini menjadi perhatian di PN Serang, dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia memastikan tidak ada praktik rekayasa hukum dalam proses tersebut.

“Polda Banten memastikan bahwa dalam penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tanpa rekayasa hukum. Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi, Polda Banten juga membuka ruang komunikasi bagi pihak-pihak yang ingin memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang sedang bergulir di PN Serang tersebut.

“Apabila ada pihak yang merasa belum puas terhadap penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Serang Kabupaten membuka ruang konsultasi untuk mengklarifikasi perkara tersebut. Kami terbuka terhadap koreksi dan masukan,” tutupnya.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -