Bantentv.com – Pemerintah melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan yang berada di Blok 15 Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa lahan antara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo yang telah berlangsung selama kurang lebih 26 tahun.
Sengketa bermula dari status lahan Blok 15 GBK yang saat ini ditempati Hotel Sultan. Pemerintah melalui PPKGBK menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara yang harus dikembalikan setelah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca Juga: Eksekusi Lahan DJHA Akhirnya Berujung Damai
Namun, PT Indobuildco tidak sependapat dengan keputusan tersebut sehingga perselisihan hukum terus berlanjut hingga ke pengadilan.
Pada Februari 2026, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama PPKGBK mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan dan pengadilan menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan pada 18 Juni 2026.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora beserta seluruh bangunan yang berdiri di atasnya harus diserahkan kepada negara.
Baca Juga: Ketua DPRD Hormati Keputusan Pemerintah Pusat Stop Sementara Penyaluran Bansos
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, sebelumnya mengatakan pengadilan telah mengimbau PT Indobuildco, penghuni, maupun pihak lain yang menempati kawasan Blok 15 GBK untuk mengosongkan lokasi secara sukarela.
Menurutnya, pihak PT Indobuildco telah diberikan waktu selama 23 hari untuk mengosongkan kawasan tersebut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan jadwal eksekusi.
Kharis menilai rentang waktu yang diberikan sudah cukup bagi PT Indobuildco untuk meninggalkan kawasan Blok 15 GBK secara sukarela sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru.
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, pemerintah menegaskan kembali status lahan Blok 15 GBK sebagai aset negara yang berada di bawah pengelolaan PPKGBK.
Editor : Erina Faiha