Minggu, Januari 26, 2025
BerandaBeritaPolda Banten Gerebek Pengoplos Gas 3 Kg di Pulo Ampel

Polda Banten Gerebek Pengoplos Gas 3 Kg di Pulo Ampel

Serang, Bantentv.com – Pengoplosan gas bersubsidi ke nonsubsidi di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang dibongkar petugas Ditreskrimsus Polda Banten, Jumat siang, 15 Juli 2022. Pelaku memanfaatkan kenaikan harga tabung gas nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan besar.

Kenaikan harga tabung gas nonsubsidi berukuran 12 kilogram dimanfaatkan  oknum pengusaha tabung gas untuk mendapatkan keuntungan besar. Di kampung Ragas Grenyang, Desa Argawanan, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang aksi pengoplosan tabung gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi dibongkar petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.

Pelaku berinisial MU selaku pengoplos diringkus polisi saat memindahkan gas bersubsidi dari dalam tabung 3 kg ke tabung 12 kilogram, sedangkan pemodal berinisial TK kabur dan dalam pengejaran polisi. Aksi curang para pelaku ini sudah dilakukan dua bulan.

Menurut Kanit IV Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Trisno Tahan Uji, setiap hari pelaku mengoplos gas subsidi ke nonsubsidi sebanyak 17 tabung gas 12 kilogram dengan keuntungan perhari mencapai satu juta dua ratus lebih. Untuk mendapatkan tabung gas subsidi 3 kilogram, pelaku membelinya di warung dan pangkalan.

“Tiap hari, pelaku mengoplos gas subsidi ke nonsubsidi sebanyak 17 tabung gas 12 kg, keuntungannya lumayan mencapai Rp1 juta lebih,” ujar Kompol Trisno.

Gas 12 kilogram tersebut dipasarkan ke rumah makan dan rumahan dengan menggunakan PT Sofa Marwah Gasindo yang tidak terdaftar di Dirjen Migas.

Akibat perbuatan para pelaku, tabung gas LPG bersubisidi ukuran 3 kilogram menjadi sulit didapatkan masyarakat setempat.

Polisi mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa puluhan tabung gas subsidi dan tabung gas nonsubsidi, suntikan gas, surat jalan hingga kwitansi pembelian gas.

“Barang-barang yang kami amankan antara lain tabung gas subsidi dan non subsidi, suntikan gas, surat jalan hingga kwitansi,” lanjut Kompol Trisno.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi dan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar. (jaya/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR