Serang, Bantentv.com – Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras terbatas jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Kabupaten Serang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RU (25), warga Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Pelaku ditangkap saat diduga hendak mengedarkan obat keras tanpa izin edar di Kampung Wudulan, Desa Pasir Buyut, Kamis dini hari, 14 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Jawilan Ipda Arief Rifai mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Baca Juga: Ribuan Pil Tramadol Disita di Lebak, Pengedar Dibekuk Pemasok Masih Buron
“Benar, kami mengamankan satu orang pelaku berinisial RU atas dugaan penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar. Pelaku diamankan saat hendak mengedarkan obat-obatan tersebut,” ujar Arief, Jumat 15 Mei 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 200 butir Tramadol dan 920 butir Eximer.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RU mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli secara online melalui media sosial dari seseorang dengan nama kontak “kepercayaan harga mati”.
Obat-obatan itu rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Serang, mulai dari Kecamatan Jawilan, Kopo, Maja hingga Pamarayan.
“Barang bukti didapat pelaku dengan cara membeli online dari kenalan di medsos dengan nama kontak ‘kepercayaan harga mati’.
Baca Juga: Pengedar Tramadol dan Hexymer Diciduk Polsek Jawilan, Sasar Remaja
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Jawilan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara.