BerandaBeritaPolda Banten Dalami Kasus TPPO di Kramatwatu, Pelaku Targetkan 5 Pelanggan Sehari

Polda Banten Dalami Kasus TPPO di Kramatwatu, Pelaku Targetkan 5 Pelanggan Sehari

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Subdit IV Renakta masih mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus ini sebelumnya terungkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan praktik perekrutan perempuan yang diduga ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Penyidik Subdit IV Renakta Polda Banten masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain,” ujar Maruli, Jumat 6 Maret 2026.

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Dugaan TPPO di Kramatwatu, Rekrut Korban Lewat MiChat

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rumah kontrakan tersebut diketahui menjadi tempat tinggal pelaku sekaligus lokasi melayani pelanggan.

“Praktik tersebut diduga dipromosikan melalui aplikasi perpesanan untuk menjaring pria yang datang sebagai pelanggan,” katanya.

Dari keterangan yang dihimpun penyidik, para korban ditargetkan melayani hingga lima pelanggan dalam satu hari.

“Jika target tersebut terpenuhi secara rutin, pelaku dapat memperoleh bayaran hingga sekitar Rp10 juta per bulan,” ungkap Maruli.

Saat ini penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang terlibat dalam praktik eksploitasi tersebut.

Polda Banten mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kasus dugaan praktik TPPO atau eksploitasi agar segera melapor kepada pihak kepolisian.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -