Serang, Bantentv.com – Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter kembali mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi yang meresahkan masyarakat.
Melalui press conference pada Selasa, 2 Desember 2025, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, bersama Plt Kabid Humas AKBP Meryadi dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto, menyampaikan keberhasilan pengungkapan tindak pidana migas di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus terbaru ini, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni AB (56) sebagai pemilik usaha, serta MA (30), AN (36), MR (43), dan SU (48) yang berperan sebagai operator penyuntikan gas.
Para pelaku diketahui memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg. Kegiatan tersebut dilakukan di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi yang berlokasi di Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Dua Pelaku Pengoplosan Gas LPG Ditangkap Polda Banten
Modus memindahkan isi gas dengan cara suntik antar tabung sudah berlangsung berbulan-bulan dan menghasilkan keuntungan yang tidak kecil.
AKBP Bronto Budiyono menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus penyalahgunaan LPG di wilayah Sukatani Rajeg, Jayanti, dan Solear.
Saat operasi tangkap tangan dilakukan, petugas menemukan proses pemindahan isi gas dari ratusan tabung menggunakan alat suntik, timbangan digital, dan es batu sebagai bagian dari metode pengoplosan.

Setiap hari, para tersangka menggunakan 300 hingga 600 tabung 3 kg untuk dioplos menjadi tabung 12 kg. Hasil oplosan itu kemudian dijual antara Rp140.000 hingga Rp160.000 per tabung, sehingga para pelaku memperoleh keuntungan harian yang diperkirakan mencapai Rp3,8 juta sampai Rp7,6 juta. Jika dihitung dari total waktu lima bulan beroperasi, jumlah itu bisa mencapai Rp594 juta.
Selain menetapkan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat unit mobil pick-up, 77 tombak regulator, 2.043 tabung LPG 3 kg, 60 tabung ukuran 5,5 kg, dan 504 tabung ukuran 12 kg. Barang bukti tersebut memperlihatkan skala aktivitas ilegal yang dilakukan secara terstruktur.
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.
AKBP Bronto menegaskan bahwa Polda Banten akan terus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan LPG bersubsidi, mengingat praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada ketersediaan gas bagi masyarakat yang berhak menerima.