Serang, Bantentv.com – Polda Banten membongkar praktik kecurangan pengisian tabung LPG 3 kilogram bersubsidi di Kota Serang, Rabu, 24 Desember 2025. Kasus ini terungkap setelah adanya keluhan masyarakat mengenai isi tabung yang tidak sesuai ketentuan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menemukan bahwa mesin pengisian (Unit Filling Machine / UFM)di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi disetel di bawah standar. Akibatnya, berat tabung LPG 3 kg tidak sesuai ketentuan.
Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, mengatakan praktik penyetelan dilakukan dengan sengaja untuk meraup keuntungan.
“Seharusnya mesin disetel pada berat 7,955 kilogram. Namun, diubah menjadi antara 7,63 hingga 7,90 kilogram,” jelas Bronto dalam konferensi pers di halaman SPBE Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kampung Waru, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Baca Juga: Polda Banten Bongkar Praktik Oplosan LPG Bermodus Suntik Antar Tabung
Akibat praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp 9 juta per hari. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar per tahun.
Polda Banten menetapkan DD (45), Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi yang berdomisili di Bandung, sebagai tersangka.
“Tersangka kami jerat dengan tindak pidana di bidang migas dan perlindungan konsumen. Polda Banten tidak akan mentolerir praktik kecurangan yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Bronto.
Polda Banten juga menghimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kecurangan tabung LPG bersubsidi dengan isi tidak sesuai. Ini sebagai bentuk pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.