Cilegon, Bantentv.com – Personel Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten menggerebek sebuah rumah kos di Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, Senin 30 Maret 2026. Tempat tersebut diduga menjadi lokasi praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pekerja seks komersial berbasis aplikasi daring.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AN (29) dan TH (23). Keduanya diketahui berasal dari Bandung dan Cilegon.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Pengakuannya telah beroperasi selama enam bulan,” ujar Maruli, Selasa 31 Maret 2026.
Kasus ini terungkap saat petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi pada Senin dini hari.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan dua orang perempuan yang diduga menjadi korban.
“Hasilnya, kami mengamankan dua pelaku beserta dua korban. Para korban diketahui dijajakan melalui aplikasi MiChat,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para korban ditawarkan kepada pelanggan dengan tarif Rp200 ribu hingga Rp500 ribu sekali kencan.
Selain itu, korban dijanjikan bayaran Rp3,5 juta per minggu serta uang makan Rp100 ribu per hari, dengan syarat melayani hingga 10 pelanggan.
Maruli menambahkan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan korban untuk mengembangkan kasus tersebut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik TPPO tersebut.