Cilegon, Bantentv.com – Lima pelaku pembunuhan bocah perempuan berusia lima tahun yang terjadi pada tanggal 17 September 2024 di sebuah kontrakan di Kota Cilegon berhasil diamankan oleh Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, dari ketiga tersangka tersebut S-A merupakan otak dari kasus pembunuhan terhadap bocah perempuan bernama Aqila.
Motif pembunuhan tersebut, bermula dari S-A dan R-H ini merasa sakit hati karena perlakuan ibu korban setelah ditagih utang, lantaran pelaku melakukan pinjol menggunakan data ibu korban sebesar Rp75 juta.
Tidak hanya itu, S-A menaruh cemburu terhadap ibu korban karena sering dekat dengan R-H, lantaran S-A memiliki kelainan sex menyimpang atau memiliki hubungan sesama jenis dengan R-H.
Sementara itu, pelaku lainnya E-M diberikan perintah dan diiming-imingi uang Rp50 juta oleh S-A dan R-H untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan shock breaker motor yang dipukulkan ke leher korban.
“Jadi S-A dan R-H ini memiliki hutang pinjol menggunakan aplikasi atau identitas dari saudari A ibu korban. Kemudian juga yang berikutnya menaruh kecemburuan terhadap ibu korban karena sering dekat saudari R-H yaitu pelaku, jadi untuk pelaku ini memiliki penyimpangan,” kata AKBP Kemas Indra Natanegara Kapolres Cilegon.
Kapolres mengatakan, ketiga pelaku S-A, R-H dan E-M diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 3 miliar rupiah. Sedangkan dua pelaku lainnya, U-H dan Y-H dijuntokan Pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal.
Selanjutnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu buah shock bearker motor, satu potong pakaian dan perhiasan milik korban, satu buah gunting, satu buah box container, tiga unit motor, dan enam unit handphone. (aliyandra/red)