Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tengah mempercepat proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, serta kebijakan pemerintah pusat.
Upaya yang digagas oleh DPUPR ini juga diarahkan untuk mendukung sektor ketahanan pangan dan optimalisasi kawasan industri di Kota Serang.
Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, menyampaikan bahwa tahapan revisi RTRW saat ini telah memasuki proses konsultasi publik.
Melalui kegiatan tersebut, DPUPR berupaya menjaring aspirasi masyarakat dari berbagai lapisan, mulai dari tokoh masyarakat hingga pengurus RT dan RW, guna memastikan peruntukan wilayah sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Alhamdulillah, kita sudah dalam proses konsultasi publik. Kami mengumpulkan seluruh stakeholder, mulai dari tokoh masyarakat, RT, hingga RW. Kami berupaya menampung aspirasi terkait peruntukan wilayah yang nantinya akan ditetapkan,” ujar Iwan, kamis 9 April 2026.
Menurut Iwan, sinkronisasi kebijakan menjadi aspek penting agar rencana tata ruang di tingkat daerah tidak bertentangan dengan regulasi provinsi maupun pemerintah pusat.
Dalam revisi yang tengah digarap oleh DPUPR ini, salah satu poin krusial adalah pengaturan kawasan peternakan yang sebelumnya belum diatur secara spesifik dalam RTRW. Kebijakan ini dinilai penting seiring dengan dorongan pemerintah pusat terhadap program ketahanan pangan.
Ia menjelaskan bahwa penyediaan kawasan peternakan yang terencana akan mengurangi ketergantungan pasokan dari luar daerah. Selain itu, pengelompokan kawasan yang didukung teknologi diharapkan mampu meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Jika tidak disiapkan, maka kebutuhan seperti ayam atau bebek akan terus bergantung dari luar daerah. Karena itu, pemerintah kota perlu menyiapkan kawasan peternakan yang nantinya dikelompokkan dan didukung teknologi agar tidak mengganggu masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: DPUPR Susun Revisi RTRW 2026, Tata Ruang Kabupaten Serang Disesuaikan dengan Perkembangan Wilayah
Selain sektor peternakan, DPUPR juga menaruh perhatian pada keberlanjutan lahan pertanian. Pemerintah Kota Serang telah mengajukan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), serta Lahan Baku Sawah (LBS) yang mencapai sekitar 87 persen.
Data tersebut saat ini tengah dikaji oleh Pemerintah Provinsi Banten untuk menilai keseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan lahan di setiap daerah.
Di sisi lain, sektor investasi turut menjadi fokus dalam revisi RTRW yang digagas oleh DPUPR. Iwan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan memperluas kawasan industri, melainkan mengonsentrasikan peruntukan yang telah ada, khususnya di wilayah Kasemen dan Walantaka, agar lebih optimal dan menarik bagi investor.
“Pergerakan investasi baru terasa signifikan pada masa kepemimpinan Wali Kota saat ini. Jadi bukan diperluas, tetapi lebih dikonsentrasikan agar lebih optimal dan menarik bagi investor,” tambahnya.
Untuk mendukung optimalisasi tersebut, kesiapan infrastruktur menjadi faktor penting. DPUPR terus menjalin kolaborasi dengan pemerintah provinsi, terutama terkait akses jalan menuju kawasan industri yang bersinggungan dengan kewenangan jalan provinsi. Sinergi ini diharapkan mampu memperlancar arus investasi ke kawasan yang telah ditetapkan.
“Akses menuju kawasan industri bersinggungan dengan jalan provinsi. Kolaborasi ini penting agar investasi dapat masuk dengan baik ke kawasan yang telah ditetapkan,” tutup Iwan.
Setelah proses konsultasi publik rampung, hasil revisi RTRW yang disusun oleh DPUPR akan diajukan ke tingkat provinsi untuk dikaji lebih lanjut.
Selanjutnya, dokumen tersebut akan ditindaklanjuti secara lintas sektoral hingga ke tingkat kementerian pusat sebelum resmi ditetapkan sebagai acuan pembangunan Kota Serang di masa mendatang.