Kamis, Februari 19, 2026
BerandaBeritaPercepat Penyelenggaraan MBG, Pemkot Cilegon Monitoring Ke 33 SPPG

Percepat Penyelenggaraan MBG, Pemkot Cilegon Monitoring Ke 33 SPPG

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com-Dalam rangka mendukung dan mempercepat penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemerintah Kota Cilegon melaksanakan monitoring lapangan ke seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Cilegon.

Salah satu monitoring SPPG Ciwandan–Banjarnegara, masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak SPPG.

Plt. Asisten Daerah I Kota Cilegon, Bambang Haryo Bintan meminta  pengelola SPPG Ciwandan untuk segera melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.

“Kedatangan kami ke sini untuk melihat penyelenggaraan MBG di masing-masing SPPG dan memastikan kelengkapan persyaratannya. Intinya, kami ingin memfasilitasi, tidak ada yang dipersulit, yang penting persyaratannya dipenuhi,” kata Bambang, Senin 2 Februari 2026.

Baca Juga: Pemkot Cilegon Percepat Program Makan Bergizi Gratis, Target Merata ke Seluruh Wilayah

Bambang menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon menginginkan seluruh dapur SPPG berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tujuannya untuk menjamin keamanan makanan bagi anak-anak penerima manfaat.

“Kami ingin dapur SPPG berjalan sesuai aturan, sehingga anak-anak kita aman ketika mengonsumsi makanan dari Program Makan Bergizi Gratis ini,” jelasnya.

Sementara itu Plt. Asisten Daerah II Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak, menyampaikan bahwa sejumlah SPPG  di Cilegon telah memenuhi hampir seluruh persyaratan perizinan yang dibutuhkan.

Namun demikian, masih terdapat satu aspek yang sedang dalam proses, yakni terkait sertifikasi halal.

“Salah satunya SPPG Jombang ini, hampir seluruh perizinan sudah terpenuhi. Namun masih ada satu aspek yang sedang dalam proses, yaitu terkait sertifikat halal yang saat ini kami fasilitasi melalui Dinas Koperasi dan UKM,” ujarnya.

Terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Tunggul menyampaikan bahwa seluruh dapur yang terdapat di SPPG Jombang telah memiliki SLHS.

“Untuk titik dapur yang kami monitor hari ini, seluruhnya telah memiliki SLHS. Saat ini kepemilikan SLHS bersifat wajib. Apabila terdapat SPPG yang belum memenuhi, maka dapat berisiko dikenakan sanksi hingga pencabutan izin operasional,” pungkasnya.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -