Serang, Bantentv.com – Polres Serang menetapkan tersangka baru terkait insiden maut yang menewaskan 10 orang dalam kecelakaan odong-odong di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Serang Banten beberapa waktu lalu.
Perakit kendaraan odong-odong tersebut berinisial M merupakan warga Tangerang. M dijerat dengan Undang Undang Lalu Lintas pasal 277 nomor 22 tahun 2009 karena dinilai telah mengubah dan memodifikasi kendaraan tanpa seizin pihak berwajib sehingga menimbulkan kecelakaan.
“M dijerat UU Lalu Lintas Pasal 277 nomor 22 tahun 2099. M dinilai sudah mengubah dan memodifikasi kendaraan,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria.
Menurut Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, meski ditetapkan tersangka dalam kasus ini, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan lantaran dinilai kooperatif dan ancaman pidananya di bawah 5 tahun. M hanya diminta untuk wajib lapor.
“M hanya diminta wajib lapor karena dinilai kooperatif dan ancamannya di bawah 5 tahun,” jelas Kapolres Serang.
Sejumlah alat bukti yang dipergunakan tersangka untuk memodifikasi kendaraan tersebut diamankan polisi, mulai dari mesin las, palu dan pekakas bengkel lainnya. (jay/red)