Kamis, Januari 15, 2026
BerandaBeritaPenetapan UMK Kabupaten Serang Masih Menunggu Pleno Resmi

Penetapan UMK Kabupaten Serang Masih Menunggu Pleno Resmi

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten atau UMK di Kabupaten Serang hingga kini belum dapat dilaksanakan.

Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyampaikan bahwa mereka masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.

Tanpa adanya regulasi baru sebagai dasar hukum, rapat pleno penetapan UMK belum dapat dijadwalkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menjelaskan bahwa penentuan UMK sepenuhnya bergantung pada kebijakan pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami (Bantentv.com/ Riki)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami (Bantentv.com/ Riki)

Ia menegaskan bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah apa pun sebelum regulasi tersebut dirilis secara resmi.

Selain itu, pembahasan tingkat provinsi juga masih tertunda karena Pemerintah Provinsi Banten belum menetapkan upah minimum provinsi, mengingat aturan dari pusat pun belum diterbitkan.

“Belum tahu, kita masih menunggu jadwal, kita juga akan menyesuaikan dengan provinsi sendiri. Karena kan finalnya pleno provinsi,” katanya.

Baca Juga: Usulan Buruh Naik 10,5 Persen, Penetapan UMK Lebak Masih Menunggu PP

Ia menambahkan bahwa alur penetapan UMK biasanya menyesuaikan struktur dari pusat, provinsi, hingga kabupaten, sehingga proses teknis di daerah tidak dapat dimulai sebelum dasar hukum tersedia.

Ia juga menjelaskan bahwa pola penetapan upah pada tahun-tahun sebelumnya cenderung mengikuti indikator seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Namun untuk tahun ini, seluruh langkah pembahasan ditunda menunggu keputusan resmi yang dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -