Minggu, Juni 15, 2025
BerandaBeritaPemohon Perekaman Wajib E-KTP di Lebak Capai 100 Persen

Pemohon Perekaman Wajib E-KTP di Lebak Capai 100 Persen

Lebak, Bantentv.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak terus melakukan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Kabupaten Lebak.

Hingga saat jumlah wajib E-KTP sudah mencapai seratus persen. Namun jumlah yang belum wajib E-KTP tercat dua puluh lima ribu orang. Hal tersbut dikarenakan masih usia 16 tahun.

Disdukcpail Kabupaten Lebak terus melakukan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Lebak. Pelayanan dilakukan mulai dari permohonan pembuatan akte kelahiran, kartu keluarga, pemohon KIA dan pemohon rekaman E-KTP. Hingga saat ini tercatat untuk pemohon rekaman wajib E-KTP sudah mencapai seratus persen.

Menurut Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Lebak Ahmad Najiullah mengatakan untuk capaian rekaman wajib E-KTP sudah terpenuhi sudah seratus persen dari jumlah sekitar satu juta tujuh puluh tiga ribu dua ratus lebih penduduk wajib E-KTP.

“Alhamdulillah sudah seratus persen yang wajib E-KTP di Kabupaten Lebak,” ujar Najiullah.

Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Lebak menambah untuk jumlah yang belum perekaman wajib E-KTP tercatat dua puluh lima ribu orang. Hal tersebut dikarenakan usia belum 17 tahun.

Lilik HN

TERKAIT