Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kota Serang akan kembali membongkar 64 kios awning di atas lahan sengketa di Kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY) akhir Juni 2025.
Pembongkaran dilakukan setelah mendapatkan ijin dari Kejaksaan Negeri Serang karena bangunan tersebut merupakan barang bukti kasus korupsi.
Pemkot melalui Disparpora Kota Serang sudah mengirimi surat teguran pertama dan kedua kepada pemilik 64 kios tersebut. Jika tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, maka Pemkot akan melakukan pembongkaran secara paksa.
Plt Kepala Disparpora Kota Serang Zeka Bachdi mengatakan pihaknya akan kembali memberikan surat teguran ketiga kepada para pedagang maupun pemilik seluruh kios tersebut untuk segera membongkar.
“Kami akan segera mengirimkan surat teguran ketiag ke pedagang atau pemilik kios awning agar segera membongkar,” ujar Zeka.
Langkah ini diambil dalam rangka penataan kawasan stadion agar kembali ke fungsinya sebagai sarana dan prasaran olahraga.
“Ya ini untuk kembali menata kawasan stadion sesuai fungsinya,” ujar Zeka.
Menurutnya nantinya akan dibangun kembali bangunan untuk sarana makanan dan minuman bagi yang berolahraga.
Diketahui rencana pembongkaran awning di kawasan stadion tersebut setelah adanya putusan pengadilan atau inkrah dan mempersilahkan Pemkot Serang untuk membangun pusat jajanan serba ada (pujasera) dan mengelolanya secara resmi.
Lilik HN