Rabu, Juni 18, 2025
BerandaBeritaPemkab Serang bakal Berlakukan WFA Mulai 24 Maret 2025

Pemkab Serang bakal Berlakukan WFA Mulai 24 Maret 2025

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang bakal melakukan Work From Anywhere (WFA) untuk para pegawai di lingkungan Pemkab Serang dalam menyambut hari libur Lebaran 1446 Hijriah, Mulai 24 Maret 2025.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Rudy Suhartanto mengatakan, WFA di Pemkab Serang ini sesuai arahan dari pemerintah pusat, khususnya dari Kemenpan RB.

“Kemenpan RB mengimbau kepada semua pegawai PNS, ASN, baik di lingkungan kementerian lembaga atau pemerintah daerah itu bisa melaksanakan namanya WFA, Work From Anywhere sejak tanggal 24 Maret, sampai dengan 27 Maret,” ujar Rudy.

Rudy menambahkan, meskipun dilakukan WFA, hanya beberapa saja pegawai yang boleh WFA. Sedangkan sejumlah pegawai yang melayani langsung kepada masyarakat dan pegawai unit pelayanan khusus arus mudik tidak boleh WFA.

“Dengan ketentuan, pertama WFH atau WFA hanya diberikan kepada pegawai-pegawai yang tidak masuk dalam instansi atau unit pelayanan kepada masyarakat secara langsung,” jelasnya.

“Kedua, kepada unit pelayanan khusus yang disiapkan mudik lebaran, contohnya seperti yang bertugas di Puskesmas, yang jagain posko itu nggak boleh. Untuk yang tidak masuk dalam kategori memberikan pelayanan masyarakat secara umum dan khusus itu dipersilahkan untuk pengatur pegawainya tetapi hanya 50 persen,” imbuhnya.

Baca juga : Menhub: ASN dan Pegawai BUMN WFA Mulai 24 Maret

Selain itu dikatakan Rudy, adapun WFA yang dilakukan selama menyambut hari libur Lebaran yang terhitung dari tanggal 24 hingga 27 Maret mendatang, pihaknya menyerahkan seluruhnya untuk diatur oleh masing-masing kepala OPD.

Rudy berharap selama dilakukannya WFA ini, arus mudik Lebaran 2025 bisa berjalan tertib, aman dan lancar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pada SE tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian yang dilakukan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT