Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang resmi mencabut status tanggap darurat bencana setelah berlangsung selama 28 hari.
Keputusan tersebut diambil menyusul berakhirnya masa perpanjangan kedua tanggap darurat bencana pada 16 Februari 2026.
Saat ini, masyarakat terdampak banjir telah kembali ke rumah masing-masing dan tidak lagi berada di pengungsian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyampaikan bahwa status perpanjangan kedua tanggap darurat bencana memang telah berakhir pada 16 Februari dan diputuskan untuk tidak diperpanjang kembali.
Baca Juga: Banjir Meluas, Kabupaten Serang Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana
Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi yang dinilai sudah membaik.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap menyiapkan langkah lanjutan pasca bencana guna memastikan pemulihan berjalan optimal.

Menurut Zaldi, banjir yang sebelumnya melanda sejumlah wilayah telah surut, termasuk kejadian terakhir di Tanara pada pekan lalu.
Pemerintah daerah juga telah melakukan penanganan maksimal selama masa tanggap darurat bencana berlangsung.
Selain itu, asesmen terhadap rumah warga terdampak bencana sudah dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan pasca bencana.
“Melihat situasi dan kondisi, maka Kepala Daerah akan menghentikan status gawat darurat. Sudah tidak ada perpanjangan,” kata Zaldi.
“Karena banjirnya juga sudah terakhir di Tanara minggu lalu, dan sekarang tidak ada kondisi darurat lagi,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, pada awal tahun curah hujan tinggi melanda wilayah Kabupaten Serang dan memicu sejumlah bencana, baik banjir maupun tanah longsor.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah menetapkan status tanggap darurat bencana sebagai respons cepat terhadap dampak yang ditimbulkan.
Dengan situasi yang kini dinilai stabil dan terkendali, status tanggap darurat bencana resmi dicabut, seiring membaiknya keadaan di lapangan.