Rabu, Juni 18, 2025
BerandaBeritaPemerintah Batal Beri Diskon 50% Tarif Listrik! Ini Alasannya

Pemerintah Batal Beri Diskon 50% Tarif Listrik! Ini Alasannya

Bantentv.com – Rencana pemerintah untuk memberikan potongan tarif listrik sebesar 50% kepada masyarakat pada Juni hingga Juli 2025 resmi dibatalkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi di Istana Negara pada Senin sore, 2 Juni 2025.

Menurut Sri Mulyani, keterlambatan dalam proses penganggaran menjadi alasan utama dihentikannya kebijakan diskon tarif listrik tersebut. Setelah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah menteri terkait, pemerintah menyepakati bahwa kebijakan ini tidak dapat dijalankan sesuai jadwal.

“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan. Sehingga itu digantikan (untuk) bantuan subsidi upah,” ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Tol Lampung akan Berikan Diskon 20 Persen di Arus Mudik Lebaran 2025

Sebagai pengganti diskon tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program ini sebelumnya pernah dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19, namun saat itu masih menghadapi kendala dalam keakuratan data penerima.

Kini, dengan data BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengalami proses pembersihan dan validasi menyeluruh, program ini diyakini lebih siap dijalankan secara tepat sasaran.

“Betul-betul pekerja yang di bawah (gaji) Rp 3,5 juta dan sudah siap maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” lanjutnya.

BSU sebesar Rp300.000 akan disalurkan kepada sekitar 17,3 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP di daerah masing-masing. Tak hanya itu, subsidi juga akan menyasar 228 ribu guru di bawah naungan Kemendikdasmen serta 277 ribu guru di bawah Kemenag untuk periode Juni hingga Juli 2025. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp10,72 triliun.

Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian stimulus ekonomi yang dirancang pemerintah, menggantikan sejumlah insentif lain seperti diskon tarif listrik, diskon tol, diskon transportasi, serta penebalan bansos dan iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK).

Sebelumnya, pemerintah sempat mengumumkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA, yang dijadwalkan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat selama masa libur sekolah dan menjelang semester baru. Namun, dengan adanya berbagai pertimbangan, termasuk pertimbangan ketepatan penyaluran, fokus kini dialihkan kepada bantuan langsung berupa BSU.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT