Serang, Bantentv.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menggelar rapat paripurna persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah dan rancangan peraturan DPRD menjadi peraturan DPRD.
Rapat paripurna persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi perda tersebut berlangsung di Aula Kantor DPRD setempat pada Rabu, 10 Juni 2026.
Dalam paripurna tersebut turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Maksum dan Abdul Gofur, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, sejumlah anggota DPRD, dan sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Serang.
Baca Juga: DPRD Dorong Pemkot Gali Retribusi Sampah dan Pedagang
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur mengatakan, tahapan-tahapan peraturan daerah sudah selesai, di mana pansus telah menyelesaikan dua perda, di antaranya perda tentang retribusi dan perda tata tertib DPRD Kabupaten Serang.
“Tahapan pembahasan peraturan daerah sudah selesai. Panitia khusus telah menyelesaikan dua perda, yakni Perda Retribusi dan Perda Tata Tertib DPRD Kabupaten Serang,” ujarnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Banten Dukung Perda tentang Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten
Gofur mengatakan, perda yang telah disetujui ini akan berlaku kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Serang untuk meningkatkan retribusi secara jelas dan gamblang serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Serang.
“Perda yang telah disetujui ini diharapkan dapat meningkatkan retribusi secara lebih jelas dan optimal sehingga mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang,” katanya.
Selain itu, Gofur juga mengaku akan melakukan pengawasan secara maksimal dalam tingkatan penyelenggaraan retribusi ini.
“Kami juga akan melakukan pengawasan secara maksimal terhadap penyelenggaraan retribusi agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Baca Juga: Tingkatkan PAD, Dishub Cilegon Genjot Pajak Terminal dan Parkir
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap pimpinan DPRD Kabupaten Serang yang sudah membahas raperda retribusi dan pajak daerah secara tepat waktu hingga menjadi perda.
”Yang jelas hari ini saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang telah membahas raperda menjadi perda yang harus dilaksanakan dan tentu telah dilakukan dan dibahas tepat pada waktunya,” kata Ratu Zakiyah
Zakiyah juga menjelaskan, dalam revisi perda tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di mana dalam perda itu ada tujuh poin yang diperbaiki, salah satunya terkait penyempurnaan tarif retribusi pelayanan kesehatan, tarif pengujian air limbah, penyesuaian tarif sampah industri, dan yang lainnya.
“Salah satunya terkait penyempurnaan tarif retribusi untuk layanan kesehatan. Jadi dalam perda itu nanti akan muncul nominal yang definitif. Kemudian yang lalu tidak ada tarif untuk pengujian pembuangan air limbah, sekarang ada,” katanya.
Baca Juga: Wakil Bupati Lebak Dorong Optimalisasi Retribusi Pasar dan Parkir Lewat Sistem Digital
Selain itu, terdapat pula penyesuaian tarif retribusi persampahan untuk sektor industri yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah saat ini.
”Tentu yang telah dilakukan hari ini itu dalam rangka menghasilkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga kemudian kita dapat membangun Kabupaten Serang lebih optimal,” ucapnya.
Selain itu, Zakiyah juga memastikan untuk pajak daerah tidak ada perubahan. Namun demikian, pihaknya berharap dengan adanya optimalisasi pendapatan daerah melalui revisi perda, ke depan bisa membangun jalan hingga sekolah secara maksimal di wilayah Kabupaten Serang.
”Oleh karena itu saya mohon dukungan dari berbagai pihak. Tentu saya instruksikan kepada OPD terkait untuk mensosialisasikan perubahan peraturan daerah ini kepada seluruh masyarakat, dan khususnya wajib pajak, sehingga bisa dilakukan secara optimal dan dilaksanakan,” tandasnya.
Editor : Erina Faiha