BerandaBeritaPemeriksaan Pengemudi Ugal-ugalan di Gunung Sahari, Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti

Pemeriksaan Pengemudi Ugal-ugalan di Gunung Sahari, Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pengemudi mobil Toyota Calya yang ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu sore, 25 Februari 2026, membuahkan hasil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari hasil penggeledahan polisi menemukan empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu di dalam mobil tersebut. Barang bukti itu ditemukan di jok belakang dan bagian tengah kendaraan.

Temuan tersebut selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, kendaraan berwarna hitam itu diamankan bersama pengemudi dan seorang penumpang perempuan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu sore. Pengamanan dilakukan karena cara berkendara sopir dinilai membahayakan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Daftar Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat Indonesia, Mulai RI 5 hingga RI 100

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan di dalam mobil tersebut ditemukan empat pasang pelat nomor berbeda.

“Di dalam mobil yang digunakan oleh pengendara didapati ada empat pasang TNKB berlainan,” ujar Komarudin dalam keterangannya, Kamis, 26 Februari 2026.

Selain pelat nomor palsu, penyidik juga menemukan satu senjata api mainan serta dua senjata tajam jenis golok dan badik di dalam kendaraan.

“Kemudian juga ditemukan satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik. Itu yang kami temukan,” jelasnya.

Polisi masih mendalami motif kepemilikan senjata tajam, senjata api mainan, serta penggunaan sejumlah pelat nomor kendaraan tersebut.

Baca Juga: Polres Cilegon Bakal Perketat Pengawasan Angkutan Wisata

Pengemudi diketahui bernama Hafiz Mahendra (24) yang saat itu menggunakan pelat nomor D 1640 AHB. Ia tidak sendiri dan ditemani seorang perempuan yang disebut sebagai pacarnya. Kepada petugas, Hafiz mengaku baru tiba di Jakarta dan hendak menuju kawasan Ancol.

Atas perbuatannya, pengemudi dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas karena mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan keselamatan orang lain hingga menimbulkan kerugian materiil dan korban luka.

“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp8 juta,” imbuh Komarudin.

Baca Juga: Aksi Pengejaran Mobil Calya VS Polisi dan Warga, Polisi Ungkap Kronologinya

Sementara itu, hasil tes urine terhadap pengemudi menunjukkan hasil negatif narkoba.

“Hasil tes urine yang kami lakukan memang didapati negatif,” terang Komarudin.

Saat ini, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Pusat untuk pendalaman lebih lanjut.

“Untuk selanjutnya, mengingat ada rangkaian termasuk beberapa alat bukti yang kami temukan di kendaraan, kami limpahkan ke Reserse Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman,” pungkasnya.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -