BerandaBeritaOJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Pinjaman Daring, Kerugian Capai Rp12 Miliar

OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus Pinjaman Daring, Kerugian Capai Rp12 Miliar

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham, Rabu, 28 Januari 2026.

Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, penyidik melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi pada periode Januari 2023 hingga September 2024.

Dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.

Baca Juga: OJK Raih Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum Sangat Baik dari Bareskrim Polri

Dalam penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.

Baca Juga: Pasca Demo Ricuh, Seluruh SD dan SMP di Kota Serang Belajar dari Rumah

Sehubungan dengan proses hukum tersebut, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, permohonan tersebut ditolak seluruhnya, sehingga proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan bahwa penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan dilakukan secara konsisten dengan berkoordinasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -