BerandaBeritaDukung GEMAPATAS TAWAF, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Pasang Tiga Tanda Batas Tanah...

Dukung GEMAPATAS TAWAF, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Pasang Tiga Tanda Batas Tanah Wakaf di Kecamatan Cikeusik

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Berkomitmen mendukung langkah Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Provinsi Banten dalam menjaga legalitas aset keagamaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha bersama Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, tim dinamis, Kantah Pandeglang melaksanakan pemasangan tanda batas sebagai tindaklanjut dari Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) secara serentak di Kecamatan Cikeusik.

Dalam kegiatan ini, sebanyak tiga bidang tanah wakaf resmi dipasang patok pembatas di antaranya, 1 Bidang Tanah Masjid dan 2 Bidang Tanah Musala.

Baca Juga: Kanwil BPN Banten Gandeng Kemenag dan BWI Banten, Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Melalui GEMAPATAS TAWAF

Langkah taktis ini menjadi bukti konkret negara melalui Kementerian BPN hadir untuk memberikan kepastian hukum atas ruang-ruang ibadah yang menjadi urat nadi kehidupan spiritual masyarakat.

Langkah ini juga merupakan tindakan preventif (pencegahan) yang sangat krusial untuk menghindari potensi sengketa lahan di masa depan. Sehingga, dengan adanya kepastian batas-batas yang berkekuatan hukum, aset ibadah umat dapat terjaga dengan aman, minim risiko penyerobotan, dan memiliki dasar legalitas yang kokoh.

Sebelumnya, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Banten, bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten melakukan pemasangan tanda batas (GEMPATAS TAWAF) di Pondok Pesantren Nurul El Bantany, Kota Serang, Kamis 11 Juni 2026.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -