Bantentv.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) segera menuntaskan penyelesaian kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. Langkah ini dilakukan guna memastikan pelindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, Sabtu (18/04/2026).
OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan sekaligus menegaskan agar proses penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.
OJK menekankan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, BNI diminta melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala kepada OJK.
Baca Juga: OJK Raih Penghargaan Kinerja Penegakan Hukum Sangat Baik dari Bareskrim Polri
Dalam proses penanganan yang sedang berjalan, BNI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait dana nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp7 miliar. OJK menyatakan akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian sisa dana agar berjalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan.
Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi akar permasalahan serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Baca Juga: Jadwal Operasional Bank Setelah Lebaran 2026, Kapan Kembali Normal?
BNI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK menegaskan akan terus mengawasi proses tersebut dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.
Apabila dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah tindak lanjut sesuai kewenangannya.
OJK juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.
Editor : Erina Faiha