Bantentv.com – Masyarakat diimbau untuk memastikan petugas ukur tanah yang datang ke lokasi merupakan petugas resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah). Imbauan ini disampaikan untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang mengatasnamakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik ATR/BPN, Agus Apriawan, mengatakan masyarakat perlu melakukan pengecekan sebelum memberikan akses kepada petugas yang datang.
“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas,” ujar Agus Apriawan, Jumat 3 April 2026.
Agus menjelaskan, setiap kegiatan pengukuran tanah selalu berdasarkan permohonan layanan pertanahan yang diajukan sebelumnya. Oleh karena itu, petugas resmi harus membawa surat tugas serta nomor berkas permohonan pelayanan.
“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut resmi,” jelasnya.
Selain meminta identitas dan surat tugas, masyarakat juga dapat menanyakan beberapa informasi dasar kepada petugas, seperti nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah, tujuan pengukuran.
Agus mengatakan, tujuan pengukuran tanah bisa berbeda-beda, seperti pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan bidang, pemisahan bidang, pengembalian batas, hingga penataan batas.
Agus juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan verifikasi langsung ke Kantor Pertanahan jika merasa ragu dengan petugas yang datang.
“Jika petugas datang tanpa pemberitahuan, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantah. Ini langkah kehati-hatian yang wajar,” ungkapnya.
Dengan langkah tersebut, masyarakat diharapkan lebih waspada dan terhindar dari potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas pengukuran tanah.