Bantentv.com – Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan dilakukan berdasarkan laporan Dokter Samira Farahnaz (Doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyebutkan, penyidik melayangkan surat panggilan pertama kepada dokter Richard Lee pada 23 Desember 2025.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan yang masuk dan bukti yang ada, ujar Reonald,” dikutip dari media nasional.
Baca Juga: Dikabarkan Mualaf, Ini Beberapa Fakta Tentang Dokter Richard Lee
Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan. Polisi akan mengeluarkan panggilan kedua setelah 7 Januari jika yang bersangkutan tetap absen.
Sebelumnya, dokter Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Doktif sendiri telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025, namun hanya dikenakan wajib lapor tanpa penahanan karena ancaman hukumannya di bawah dua tahun sesuai UU ITE.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menjelaskan, “Kami tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah dua tahun.”
Polda Metro Jaya juga berencana melakukan mediasi pada 6 Januari 2026, menghadirkan Richard Lee dan Doktif, sebelum pemeriksaan lanjutan. Penyidik menegaskan pemeriksaan Doktif akan menunggu jalur mediasi selesai.