Bantentv.com – Polisi telah mengambil langkah besar dalam kasus kematian Dante, anak dari artis tanah air Tamara Tyasmara, seorang bocah enam tahun yang tragis meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang. Tersangka atas kasus ini adalah Yudha Arfandi, kekasih dari Tamara Tyasmara.
Kasus bermula dari Pada tanggal 27 Januari 2024, Dante dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Tamara Tyasmara, ibu kandung Dante, kepada Polsek Duren Sawit.
Pada awal bulan Februari, Tamara Tyasmara datang bersama kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya untuk mengkonsultasikan kasus kematian Dante. Polisi kemudian mengambil alih penyelidikan kasus ini untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut.
Tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi terhadap jenazah Dante setelah adanya kejanggalan yang dirasakan oleh orang tuanya. Proses ekshumasi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut dengan kehadiran penyidik dan tim forensik RS Polri tepatnya pada tanggal 6 Februari.
Di tanggal 9 Februari 2024, Polisi menangkap Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka kasus kematian Dante di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa. Yudha ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan adanya kelalaian yang menyebabkan kematian Dante.
Berdasarkan rekaman CCTV, Yudha terlihat mencoba membenamkan kepala Dante ke dalam air sebanyak 12 kali selama berenang bersama. Dari pemeriksaan, Yudha menyatakan bahwa mereka berenang selama 2,5 jam dan ia mengaku membenamkan kepala Dante ke dalam kolam sebagai latihan pernapasan.
Tim penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah hasil gelar perkara pada tanggal 6 Februari 2024. Dari hasil gelar perkara, ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Yudha Arfandi dijerat dengan pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, Yudha juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 dan 338 KUHP.
Meskipun Yudha telah ditahan, proses penyidikan masih terus berlanjut. Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap Yudha untuk mengungkap motif di balik dugaan pembunuhan tersebut.
“Motif sedang didalami, karena pemeriksaan, setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap YA akan dialihkan pemeriksaan sebagai tersangka. Di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif,” ungkap Kombes Ady Syam Idradi.