Bantentv.com – DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, pengesahan dua regulasi tersebut menjadi komitmen negara dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat.
“DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga,” ujar Puan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 April 2026.
Baca Juga: Dari RUU PPRT hingga Upah Layak, Ini Tuntutan Buruh di May Day 2025
Puan menjelaskan, Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban menjadi bentuk komitmen negara dalam menjamin keamanan pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
“Undang-Undang ini memastikan pelindungan yang memadai bagi saksi, korban, pelapor, informan, dan/atau ahli yang berisiko terhadap keselamatan jiwanya, sekaligus memperkuat peran Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban dalam sistem peradilan pidana,” jelasnya.
Selain itu, pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja domestik.
“Undang-Undang ini memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi pekerja rumah tangga serta mengatur hubungan kerja di sektor domestik secara lebih adil dan profesional,” kata Puan.
Baca Juga: Puan Maharani: May Day Momentum Gotong Royong Bangun Negara
Ia menambahkan, regulasi tersebut menata hubungan kerja yang selama ini bersifat informal menjadi lebih terstruktur tanpa menghilangkan nilai kekeluargaan.
“Nilai kekeluargaan tetap dipertahankan, namun dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum,” pungkasnya.