BerandaBeritaNasionalCara Ubah Sertipikat HGB Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu dan Proses...

Cara Ubah Sertipikat HGB Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu dan Proses 5 Hari

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Masyarakat yang masih memiliki rumah tinggal dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kini bisa meningkatkan kepastian hukum kepemilikan tanah. Hal ini dilakukan dengan mengubahnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM dinilai penting karena memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik rumah.

Selain itu, pemilik juga tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan masa berlaku hak sebagaimana pada sertipikat HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian mengatakan, layanan perubahan hak tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat. Khususnya bagi yang memiliki rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi.

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor, Cek Sertipikat Tanah Kini Bisa Lewat HP

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak tersebut dibuat sederhana agar masyarakat lebih mudah mengurus legalitas rumah tinggalnya.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelasnya.

Tak hanya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif murah. Untuk perubahan status HGB menjadi SHM, masyarakat hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu.

“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Shamy.

Dengan status SHM, pemilik rumah akan memperoleh hak kepemilikan penuh tanpa batas waktu.

Hal itu membuat aset properti menjadi lebih aman dan memiliki nilai perlindungan hukum yang lebih tinggi.

Baca Juga: Kenali 7 Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia, Ini Perbedaan dan Fungsinya

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” katanya.

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, perubahan status HGB menjadi SHM juga dinilai sebagai langkah strategis. Langkah ini dapat melindungi aset keluarga dalam jangka panjang.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -