BerandaBeritaKasus Penipuan Akpol Rp1 Miliar, Abah Jempol Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kasus Penipuan Akpol Rp1 Miliar, Abah Jempol Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten menuntut terdakwa Tb Nasrudin alias Abah Jempol dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan penipuan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) 2025 senilai Rp1 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Nia Yuniawati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang, Senin 18 Mei 2026, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Bonie Daniel.

Dalam persidangan, jaksa menyebut terdakwa terbukti melakukan penipuan dengan modus menjanjikan anak korban lolos seleksi Akpol melalui jalur khusus.

Baca Juga: Janji Lolos Akpol, Tokoh Masyarakat di Serang Tipu Korban Rp970 Juta

“Uang Rp1 miliar dari korban telah habis digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan.

Kasus tersebut bermula saat korban bernama Leonardus Sihombing, seorang dokter ahli bedah asal Lampung, berusaha mencari bantuan agar anaknya dapat diterima di Akpol tahun 2025.

Korban kemudian dikenalkan kepada terdakwa melalui Hamzah Yusbir dan Ahmad Romli.

Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh berpengaruh di Banten dan menyebut memiliki akses untuk membantu meloloskan peserta seleksi Akpol.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa meminta nomor peserta seleksi milik anak korban serta meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai biaya pengurusan.

Tak hanya itu, terdakwa juga sempat menunjukkan dokumen rekomendasi yang disebut berkaitan dengan proses kelulusan Akpol.

Uang kemudian diserahkan korban melalui perantara di Bank BNI Cabang Serang. Namun setelah proses seleksi berlangsung, anak korban dinyatakan tidak lulus Akpol.

Dalam sidang, jaksa mengungkapkan uang Rp1 miliar tersebut tidak pernah diberikan kepada pihak mana pun untuk pengurusan seleksi.

Baca Juga: Polda Banten Terapkan KUHAP Baru, Tersangka Penipuan Akpol Tak Ditampilkan

Sebagian besar uang disebut disimpan terdakwa di dalam kardus, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada beberapa pihak lainnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dinilai melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -