BerandaBeritaNasionalBenarkah Ada Pemutihan Sertipikat Tanah? Ini Penjelasan Resmi ATR/BPN

Benarkah Ada Pemutihan Sertipikat Tanah? Ini Penjelasan Resmi ATR/BPN

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah ramai beredar di media sosial dan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Narasi tersebut menyebut masyarakat bisa mengurus sertipikat tanah tanpa perlu membayar sejumlah kewajiban.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan hingga saat ini tidak ada program pemutihan sertipikat tanah yang diselenggarakan oleh pemerintah.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian di Jakarta, Senin 9 Maret 2026.

Baca Juga: 2026 Tanah Masih Girik? ATR/BPN Pastikan Hak Warga Aman

Selain isu pemutihan sertipikat tanah, beredar pula informasi mengenai penghapusan pajak tanah serta layanan balik nama sertipikat secara gratis.

Menurut Shamy, informasi tersebut juga tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan,” jelasnya.

Shamy menjelaskan bahwa program percepatan pendaftaran tanah yang saat ini dijalankan pemerintah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui program tersebut, masyarakat dapat memperoleh sertipikat tanah dengan proses yang lebih tertata dan terintegrasi.

Masyarakat Diminta Cek Informasi Resmi

ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan dalam pengurusan sertipikat tanah. Informasi yang tidak jelas sumbernya berpotensi menjadi modus penipuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik situs web, media sosial resmi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” kata Shamy.

Baca Juga: Masyarakat Kini Lebih Mudah Urus Tanah, 225 Kantor Terapkan Layanan Peralihan Elektronik

ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -